Friday, December 26, 2014

Perlakuan Khusus Pemerintah untuk Ditjen Pajak


Rabu, 24 Desember 2014 | 11:56 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berjanji akan memberikan perlakuan khusus kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) guna mampu memenuhi target penerimaan pajak Rp 1.600 triliun tahun depan.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan bahwa perlakukan khusus tersebut berupa pemberian fleksibilitas kepada Ditjen Pajak. "Tahap awal kita masih fokus tetap memperkuat kelembagaan Dirjen Pajak. Kita sebut Dirjen Pajak plus. Di mana ada 4 fleksibilitas yaitu SDM (sumberdaya manusia), remunerasi, penganggaran, dan pembenahan organisasi," ujar Agus, Jakarta, Rabu (24/12/2014).

Lebih lanjut, kata dia, saat ini Kemenkeu sedang berfikir bagaimana caranya agar fleksibilitas Dirjen Pajak tersebut tidak menabrak peraturan yang ada. Misalnya dalam hal SDM, Agus menuturkan bahwa fleksibilitas SDM berkaitan mengenai perekrutan pengawasan di Ditjen Pajak. Diharapkan, dengan adanya fleksibilitas penerimaan pegawai tersebut maka kinerja direktorat bisa semakin baik.

Sementara itu, fleksibilitas anggaran bertujuan supaya akan lebih banyak lagi dana alokasi yang ditujukan untuk pembangunan kantor baru sebagai salah satu penunjang kinerja. Selain itu, Ditjen Pajak juga akan membentuk kerjasama dengan instansi penegak hukum seperti kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu menindak para pelanggar pajak.


Analisis :
Pemerintah sebaiknya tak hanya menjanjikan saja namun juga harus  merealisasikan apa yang telah dijanjikannya. Fleksibilitas yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan kinerja para pihak yang terlibat dalam kelembagaan tersebut dan tidak disalahgunakan sehingga akan tercapai kesejahteraan pelayanan terhadap masyarakat dan negara.

No comments:

Post a Comment

isi yaaa ^^