
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Organda Eka Sari Lorena meyakini jika mobil pribadi diberikan pajak besar, akan mengurangi pengguna mobil pribadi. Sedangkan pajak besar tersebut bisa dialokasikan untuk penambahan dan peremajaan angkutan umum.
"Uang dari pajak mobil pribadi bisa digunakan untuk membangun angkutan Umum, saya rasa angkutan ilegal itu mungkin tidak terlalu marak," ucap Lorena, di Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Lorena mengaku kesulitan untuk meremajakan mobil angkutan umum. Hal itu pun terjadi akibat kurangnya anggaran untuk meremajakan, karena pengusaha dilarang menaikkan tarif sembarangan.
"Angkutan perkotaan yang notabenenya tarifnya sangat rendah dan mudah disaingi oleh kendaraan pribadi," ujar Lorena.
Jika tarif angkutan umum tidak bisa dinaikkan sesuai kebutuhan, maka angkutan umum akan kalah bersaing dengan mobil pribadi. Menurut Lorena masyarakat lebih mudah mendapatkan akses mobil pribadi dengan pajak yang murah.
"Yang kita ketahui kendaraan pribadi itu, murah dan mudah untuk mendapatkannya," ungkap Lorena. (Adiatmaputra Fajar Pratama)
| Editor | : Erlangga Djumena |
| Sumber | : Tribunnews.com |
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/12/06/070700926/Organda.Usul.Mobil.Pribadi.Diberi.Pajak.Tinggi Hal ini masih menimbulkan pro dan kontra. Pro untuk masyarakat kalangan menengah bawah dan kontra untuk masyarakat menengah atas. Jika tarif pajak ini diberlakukan, kemacetan akan berkurang karena masyarakat akan beranggapan bahwa memiliki mobil pribadi akan dikenakan pajak yang tinggi. Selain itu anggaran untuk peremajaan angkutan umum kota akan bertambah dari pemasukan negara ini dan akan membuat masyarakat nyaman dan aman jika menaiki angkutan umum untuk kegiatannya sehari-hari.Saya setuju dengan diberlakukannya tarif ini. Kalangan yang mampu mempunyai mobil pastinya juga berkecukupan ekonomi sehingga mampu untuk membayar tarif pajak kendaraan yang tinggi.
No comments:
Post a Comment
isi yaaa ^^