Saturday, March 22, 2014

Aspek Hukum Dalam Ekonomi (Softskill)

Kasus Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono

Para pihak yang bersengketa dalam kasus ini adalah Gianni Versace S.p.A, selaku penggugat yang merupakan badan hukum yang didirikan menurut Undang-Undang Italia dan berkedudukan di Italia. Perusahaan Gianni Versace S.p.A didirikan pada tahun 1978 oleh seorang desainer terkemuka bernama Gianni Versace. Gianni Versace S.p.A adalah salah satu perusahaan fesyen ternama di dunia. Perusahaan ini mendesain, memproduksi dan mendistribusikan produknya yang berupa busana, perhiasana, kosmetik, parfum dan produk fesyen sejenis.

Pada bulan September 2000, Gianni Versace S.p.A bekerjasama dengan Sunland Group Ltd, sebuah perusahaan terkemuka Australia membuka “Pallazo Versace”, yaitu sebuah hotel berbintang enam yang terletak di Gold Coast Australia. Saat ini kepemilikan Versace Group dipegang oleh keluarga Versace yang terdiri dari Allegra Beck Versace yang memiliki saham 50%, Donatella Versace yang memiliki saham 20% dan Santo Versace yang memiliki saham sebanyak 30%.

Saat ini Santo Versace menjabat sebagai Presiden perusahaan dan Donatella Versace merangkap sebagai Wakil presiden dan direksi Kreasi. Giannni Versace S.p.A selaku penggugat ini menjual produksinya ke Indonesia dan merek yang melekat pada produk-produk milik penggugat telah dilindungi oleh hukum Indonesia. Kemudian, pihak tergugat adalah Sutardjo Jono, seorang Warga Negara Indonesia yang berkedudukan di Medan.

  Kasus Posisi
Uraian posisi kasus Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono adalah sebagai berikut :
a) Penggugat adalah pemilik yang berhak atas Merek “VERSUS”, “VERSACE”, “VERSACE CLASSIS V2” dan “VERSUS VERSACE’, yang mana Merek-Merek tersebut telah dipakai, dipromosikan serta terdaftar di negara asalnya Italia sejak tahun 1989 dan terdaftar pula di 30 negara lebih, sehingga Merek penggugat berdasarkan Pasal 6 ayat 1 Butir b Undang-undnag No.15 Tahun 2001 tentang Merek dikualifikasikan sebagai Merek Terkenal, di mana Merek yang disengketakan adalah Merek penggugat yang telah terdaftar pada kelas 9,18 dan 25.

b) Tergugat tanpa seizin penggugat telah mendaftar Merek “V2 VERSI VERSUS” yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek-merek penggugat dan Merek milik tergugat tersebut terdaftar dalam kelas yang sama dengan Merek-Merek milik penggugat.

c) Bahwa tindakan tergugat tersebut merupakan itikad buruk yang hendak membonceng keterkenalan Merek-Merek milik penggugat sehingga tergugat dapat menikmati keuntungan ekonomi dengan mudah atas penjualan produksinya yang membonceng Merek milik penggugat, atas hal ini seharusnya permohonan pendaftaran Merek milik tergugat ditolak berdasarkan Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek.


Uraian posisi kasus di atas menunjukkan bahwa kasus ini merupakan pemboncengan atas Merek Terkenal yang dilakukan oleh warga negara nasional.

Subjek:
Dalam kasus ini subjeknya adalah kewarganegaraan yang berbeda dari para pihak, yaitu pihak penggugat Gianni Versace S.p.A berkewarganegaraan Italia, dan pihak tergugat Sutardjo Jono berkewarganegaraan Indonesia.

Objek:
Dalam kasus ini objeknya adalah Lex Loci Delicti Commisi (hukum tempat perbuatan melawan hukum dilakukan).

Solusi:
Dalam kasus ini hukum yang berlaku adalah hukum Indonesia sebagai Lex Loci Delicti Commissi, karena perbuatan melawan hukum berupa penggunaan merek tanpa izin “V2 VERSI VERSUS”  yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal di dunia VERSUS”, “VERSACE”, “VERSACE CLASSIS V2” dan “VERSUS VERSACE’, dilakukan di wilayah Negara Indonesia. 

Kesan dan Pesan:
Kasus ini memperingatkan kita sebagai Warga Negara Indonesia hendaknya menciptakan hasil karya yang orisinil sesuai kreativitas yang dimiliki.
Dengan adanya dorongan tersebut, maka hal ini memaksa individu untuk selalu mengembangkan kreativitas agar tercipta hasil karya yang terbaik dan tidak kalah dibandingkan dengan hasil karya negara lain.



No comments:

Post a Comment

isi yaaa ^^