Kasus Gianni
Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono
Para pihak yang
bersengketa dalam kasus ini adalah Gianni Versace S.p.A, selaku penggugat yang
merupakan badan hukum yang didirikan menurut Undang-Undang Italia dan
berkedudukan di Italia. Perusahaan Gianni Versace S.p.A didirikan pada tahun
1978 oleh seorang desainer terkemuka bernama Gianni
Versace. Gianni Versace S.p.A adalah salah satu perusahaan fesyen ternama di
dunia. Perusahaan ini mendesain, memproduksi dan mendistribusikan produknya
yang berupa busana, perhiasana, kosmetik, parfum dan produk fesyen sejenis.
Pada bulan
September 2000, Gianni Versace S.p.A bekerjasama dengan Sunland Group Ltd,
sebuah perusahaan terkemuka Australia membuka “Pallazo Versace”, yaitu sebuah
hotel berbintang enam yang terletak di Gold Coast Australia. Saat ini
kepemilikan Versace Group dipegang oleh keluarga Versace yang terdiri dari
Allegra Beck Versace yang memiliki saham 50%, Donatella Versace yang memiliki
saham 20% dan Santo Versace yang memiliki saham sebanyak 30%.
Saat ini Santo
Versace menjabat sebagai Presiden perusahaan dan Donatella Versace merangkap
sebagai Wakil presiden dan direksi Kreasi.
Giannni Versace S.p.A selaku penggugat ini menjual produksinya ke Indonesia dan
merek yang melekat pada produk-produk milik penggugat telah dilindungi oleh
hukum Indonesia. Kemudian, pihak tergugat adalah Sutardjo Jono, seorang Warga
Negara Indonesia yang berkedudukan di Medan.
Kasus
Posisi
Uraian posisi
kasus Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono adalah sebagai berikut :
a) Penggugat adalah pemilik yang berhak atas Merek “VERSUS”, “VERSACE”, “VERSACE
CLASSIS V2” dan “VERSUS VERSACE’, yang mana Merek-Merek tersebut telah dipakai,
dipromosikan serta terdaftar di negara asalnya Italia sejak tahun 1989 dan terdaftar pula di 30 negara lebih, sehingga Merek penggugat berdasarkan
Pasal 6 ayat 1 Butir b Undang-undnag No.15 Tahun 2001 tentang Merek
dikualifikasikan sebagai Merek Terkenal, di mana Merek yang disengketakan
adalah Merek penggugat yang telah terdaftar pada kelas 9,18 dan 25.
b) Tergugat tanpa seizin penggugat telah mendaftar Merek “V2 VERSI VERSUS” yang
mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek-merek penggugat dan Merek milik
tergugat tersebut terdaftar dalam kelas yang sama dengan Merek-Merek milik
penggugat.
c) Bahwa tindakan tergugat tersebut merupakan itikad buruk yang hendak membonceng
keterkenalan Merek-Merek milik penggugat sehingga tergugat dapat menikmati
keuntungan ekonomi dengan mudah atas penjualan produksinya yang membonceng
Merek milik penggugat, atas hal ini seharusnya permohonan pendaftaran Merek
milik tergugat ditolak berdasarkan Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang No.15 Tahun
2001 tentang Merek.
Uraian posisi
kasus di atas menunjukkan bahwa kasus ini merupakan pemboncengan atas Merek
Terkenal yang dilakukan oleh warga negara nasional.
Subjek:
Dalam kasus ini subjeknya
adalah kewarganegaraan yang berbeda dari para pihak, yaitu pihak penggugat Gianni Versace
S.p.A berkewarganegaraan Italia, dan
pihak tergugat Sutardjo Jono berkewarganegaraan Indonesia.
Objek:
Dalam kasus ini objeknya adalah Lex Loci Delicti Commisi (hukum tempat perbuatan melawan
hukum dilakukan).
Solusi:
Dalam kasus ini hukum yang berlaku
adalah hukum Indonesia sebagai Lex Loci Delicti Commissi, karena perbuatan
melawan hukum berupa penggunaan merek tanpa izin “V2 VERSI VERSUS” yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek
terkenal di dunia VERSUS”, “VERSACE”, “VERSACE CLASSIS V2” dan “VERSUS VERSACE’, dilakukan di wilayah Negara Indonesia.
Kesan dan Pesan:
Kasus ini memperingatkan kita sebagai Warga Negara Indonesia hendaknya menciptakan hasil karya yang orisinil sesuai kreativitas yang dimiliki.
Dengan adanya dorongan tersebut, maka hal ini memaksa individu untuk selalu mengembangkan kreativitas agar tercipta hasil karya yang terbaik dan tidak kalah dibandingkan dengan hasil karya negara lain.

No comments:
Post a Comment
isi yaaa ^^