
1. Pengertian badan usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis
yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau memberi layanan kepada
masyarakat.
Perbedaan Badan Usaha dengan Perusahaan
Badan Usaha menggunakan kesatuan yuridis ( aspek-aspek
hukum yang harus dipenuhi ) untuk mencapai tujuan sedangkan perusahaan adalah
kesatuan faktor produksi yang melakukan kegiatan produksi untuk menghasilkan
barang atau jasa. Perusahaan merupakan salah satu bagian atau alat badan usaha
untuk mencapai tujuan. Badan usaha bisa saja memilki beberapa perusahaan untuk
mencapai tujuan.
2. Koprasi sebagai badan usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun
1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah
perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada
konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai
badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan
non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan
badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun
1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik
dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
3. Tujuan dan nilai koprasi
· Memaksimumkan keuntungan
berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan
untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
· Memaksimumkan nilai perusahaan
berarti membuat kualitas perusahaan bernilai
tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
· Meminimumkan biaya
berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil
maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar
mendapatkan sesuatu yang terbaik
4. Mendefinisikan tujuan perusahaan koprasi
Theory of firm; perusahaan perlu menetapkan
tujuan, yaitu :
- Mendefinisikan organisasi
- Mengkoordinasi keputusan
- Menyediakan norma
- Sasaran yang lebih nyata
- · Tujuan perusahaan :
- Maximize profit, maximize the value of the
firm, minimize cost
- · Tujuan Koperasi :
- Berorientasi pada profit oriented &
benefit oriented
- Landasan operasional didasarkan pada pelayanan
(service at a cost)
- Memajukan kesejahteraan anggota merupakan
prioritas utama (UU No. 25, 1992)
- Kesulitan utama pada oengukuran nilai benefit
dan nilai perusahaan

5. Keterbatasan Teori Perusahaan
• Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen
suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya
sembari mencari tujuan lainnya.
• Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus
dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
• Kritikan atas tanggung jawab sosial
6. Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa
Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan
biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang
menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
• Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing
Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan
doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
• Teori Laba Frisional (frictional Theory Of
Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari
friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
• Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of
Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan
monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada
bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli
ini dapat diperoleh melalui :
Penguasaan penuh atas supply bahan baku
tertentu
- Skala ekonomi
- Kepemilikan hak paten
- Pembatasan dari pemerintah
7. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag
rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari
produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi
koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota
dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin
tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
8. Kegiatan usaha koprasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka
koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr
koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang
menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
Status dan motif anggota koprasi
- Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus
pengguna (user/customers)
- Owners; menanamkan modal investasi
- Customers; memanfaatkan pelayanan usaha
koperasi dengan maksimal
Kriteria minimal anggota koperasi
- Tidak berada di bawah garis kemiskinan &
memiliki potensi ekonomi
- Memiliki pola income regular yang pasti
Kegiatan usaha
- Usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
- Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat
(bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of
scale)
- Usaha dan peran utama dalam bidang sendi
kehidupan ekonomi rakyat.
Permodalan koprasi
- UU 25/1992 pasal 41; modal koperasi terdiri
atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
- Modal sendiri; simpanan pokok anggota,
simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
- Modal pinjaman; bersumber dari anggota,
koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah
Sisa hasil usaha koprasi
- Sisa hasil kegiatan yang dapat dibagikan
kepada seluruh anggota koperasi.
- SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan,
dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Pengertian informasi dasar SHU
Berikut
ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau
yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa
dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai
pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
• Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
.
• Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar
transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
Rumus pembagian SHU
MenurutUU
No. 25/1992 pasal5 ayat1 mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi
telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa
anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial
5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen
diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU
= JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA +
Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai
berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total
kepuasan
Sa : jumlah simpanan
anggota
Prinsip-prinsip pembagian SHU
=> SHU yang di bagi
adalah yang bersumber dari anggota
=> SHU anggota adalah
jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
=> Pembagian SHU
anggota dilakukan secara transparan
=> SHU anggota di
bayar secara tunai
Pembagian SHU
peranggota
Setelah
kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung
pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda
karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan
pembagian SHU per anggota:
a. Perhitungan SHU
(Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
|
Penjualan /Penerimaan Jasa
|
Rp 850.000
|
|
Pendapatan lain
|
Rp 150.000
|
|
Rp 1.000.000
|
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (200.000)
|
|
Pendapatan Operasional
|
Rp 800.000
|
|
Beban Operasional
|
Rp (300.000)
|
|
Beban Administrasi dan Umum
|
Rp (35.000)
|
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 465.000
|
|
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp (46.500)
|
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 418.500
Sumber
|
No comments:
Post a Comment
isi yaaa ^^