Koperasi
A. Konsep Koperasi
1. Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi yang direncankan dan
dikendalikan oleh pemerintah yang bertujuan merasionalkan produksi untuk
menunjang perencanaan nasional guna mencapai tujua-tujuan sistem
sosialis-komunis.
2. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep koperasi yang didominasi campur tangan
pemeritah dalam pembinaan dan pengembangannya serta bertujuan meningkatkan
kondisi sosial ekonomi tiap-tiap anggotanya.
3. Konsep Koperasi Barat
Konsep
koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di
bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
B. Latar Belakang
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan
Aliran Koperasi
Keterkaitan Ideologi, sistem perekonomian dan
aliran koperasi merupakan hubungan yang berkaitan satu sama lain yang saling
menjelaskan tujuan dan menjadi landasan koperasi seperti yang tergambar pada
skema di bawah ini.
C. Sejarah Perkembangan Koperasi
1. Sejarah lahirnya koperasi
- Tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern
yang berkembang dewasa ini.
- Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100
unit
- Tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The
Cooperative Whole Sale Society (CWS)
- Tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman
dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
- Tahun 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark
dipelopori oleh Herman Schulze
- Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International
Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan Internasional
2. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
- Tahun 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi
di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei
Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk
menolong para pegawai negeri pribumi untuk melepaskan diri dari cengkeraman
pelepas uang.Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai
istilah UU No.14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama
“DePoerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam
para ‘priyayi’ Purwokerto.
- Tahun 1920, diadakan Cooperative Commissie yang diketuai
oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi
tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
- Tahun 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se
Jawa yang pertama di Tasikmalaya
- Tahun 1960, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
- Tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin
- Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14
th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan
di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
- Tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12
tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan
UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan
Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Koperasi Gotong Royong Dan Tolong Menolong
A.
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi
adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotny serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun
perusahaan koperasi.
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
B.
TUJUAN KOPERASI (Pasal 3)
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
FUNGSI DAN PERAN (Pasal 4)
a. Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan sosialnya.
b. Berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai soko gurunya
d. Berusaha mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C. PRINSIP - PRINSIP KOPERASI (Pasal 5)
1. Koperasi melaksanakan prinsip
koperasi sebagai berikut :
a.
Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
e. Kemandirian
2. Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi
melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Pendidikan perkoperasian
b. Kerjasama antar
koperasi
Perangkat Organisasi Koperasi
A.
PENGERTIAN ORGANISASI KOPERASI
Suatu cara atau sistem hubungan kerja sama
antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai
tujuan yang ditetapkan bersama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai
organisasi, koperasi mempunyai tujuan yang merupakan kumpulan dari
tujuan-tujuan individu dari anggotanya, tujuan koperasi sedapat mungkin harus
mengacu dan memperjuangkan pemuasan kebutuhan atas tujuan anggotanya, dalam pengoperasian
sistemnya harus selaras satu sama lain.
Dalam Undang-undang RI No. 25 Tahun 1922 tentang Perkoperasian, bahwa
perangkat organisasi terdiri dari :
1. RAPAT ANGGOTA (RA)
2. PENGURUS
3. PENGAWAS
Ketiga perangkat organisasi koperasi
tersebut maupun yang bukan yaitu manajer merupakan tim manajemen yang mempunyai
ikatan kolektif dalam menjalankan fungsi organisasi
B.
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA
Bagan struktur organisasi koperasi menggambarkan susunan, isi, dan luas
cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi dari pada fungsi beserta
tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang
jelas. Landasan pembuatan
struktur organisasi adalah :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga
Koperasi.
3. Keputusan Rapat.
Struktur Organisasi Koperasi
Intern organisasi Koperasi terdiri dari 3 unsur yaitu :
1. Unsur alat-alat perlengkapan organisasi
:
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Badan Pemeriksa
2. Unsur dewan penasehat atau penasehat
3. Unsur pelaksanaan-pelaksanaan yaitu manajer
dan karyawan-karyawan koperasi lainnya.
C.
MANAJEMEN KOPERASI
Manajemen Koperasi harus
dilaksanakan dengan cara Tiga Pendekatan Kelembagaan/Tiga Wajah, diantaranya:
ð Koperasi sebagai lembaga
organisasi ekonomi, artinya secara ekonomi koperasi harus :
ü
Mempunyai kegiatan usaha yang berkaitan dengan
kepentingan anggotanya
ü
Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
ü
Dikelola secara layak, efisien, sehingga ada nilai
tambah yang dapat dinikmati oleh koperasinya maupun oleh anggotanya.
ü
Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung
keberhasilan usahanya, misalnya sistem dan prosedur manajemennya, akuntasinya
dan sebagainya.
ð Koperasi sebagai lembaga
organisasi kemasyarakatan/sosial, artinya dari aspek sosialnya koperasi harus :
ü
Keanggotaan bersifat terbuka, tidak diskriminatif.
ü
Pengelolaan bersifat terbuka terhadap anggotanya
sebagai pemilik koperasi
ü
Perlakuan yang adil terhadap anggotanya sesuai hak
dan kewajibannya
ü
Adanya suatu wadah/forum untuk menampung aspirasi
anggota dan aspirasi tersebut harus didengarkan
ü
Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung
keberhasilan demokrasi dalam pelaksanaan roda organisasi koperasi
ð Koperasi sebagai lembaga
organisasi pendidikan, artinya koperasi harus :
ü
Merupakan tempat pendidikan idiologi koperasi,
berorganisasi dan berusaha/bisnis bagi anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
ü
Melaksanakan kegiatan khusus yang berkaitan dengan
pendidikan anggotanya sesuai dengan kebutuhan
ü
Memberikan kesempatan (promosi) kepada anggotanya
sesuai dengan persyaratan untuk menduduki formasi jabatan yang ada di koperasi.
ü
Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung
keberhasilan dibidang kependidikan/latihan
konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi.pdf

No comments:
Post a Comment
isi yaaa ^^