Tuesday, October 1, 2013

Ekonomi Koperasi 1


Koperasi
A. Konsep Koperasi
1.      Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi yang direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah yang bertujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional guna mencapai tujua-tujuan sistem sosialis-komunis.

2.      Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep koperasi yang didominasi campur tangan pemeritah dalam pembinaan dan pengembangannya serta bertujuan meningkatkan kondisi sosial ekonomi tiap-tiap anggotanya.

3.      Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

B. Latar Belakang
            Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Keterkaitan Ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi merupakan hubungan yang berkaitan satu sama lain yang saling menjelaskan tujuan dan menjadi landasan koperasi seperti yang tergambar pada skema di bawah ini.


C. Sejarah Perkembangan Koperasi
1.      Sejarah lahirnya koperasi

-       Tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini.
-       Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
-       Tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
-       Tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
-       Tahun 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
-       Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan Internasional

2.      Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

-       Tahun 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong para pegawai negeri pribumi untuk melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No.14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “DePoerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.

-       Tahun 1920, diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
-       Tahun 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
-       Tahun 1960, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
-       Tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
-       Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
-       Tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
-       Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.



Koperasi Gotong Royong Dan Tolong Menolong


A.    PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotny serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

B.     TUJUAN KOPERASI (Pasal 3)
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  FUNGSI DAN PERAN (Pasal 4)
a.  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan sosialnya.
b.  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
d.  Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

C.  PRINSIP - PRINSIP KOPERASI (Pasal 5)
1. Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
 a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
 b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
 c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota  
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal  
e. Kemandirian

2. Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :  
a. Pendidikan perkoperasian
            b. Kerjasama antar koperasi    

Perangkat Organisasi Koperasi


A.    PENGERTIAN ORGANISASI KOPERASI
Suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama dalam suatu wadah koperasi.
          Sebagai organisasi, koperasi mempunyai tujuan yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan kebutuhan atas tujuan anggotanya, dalam pengoperasian sistemnya harus selaras satu sama lain.
Dalam Undang-undang RI No. 25 Tahun 1922 tentang Perkoperasian, bahwa perangkat organisasi terdiri dari :
1. RAPAT ANGGOTA (RA)
2. PENGURUS
3. PENGAWAS
            Ketiga perangkat organisasi koperasi tersebut maupun yang bukan yaitu manajer merupakan tim manajemen yang mempunyai ikatan kolektif dalam menjalankan fungsi organisasi

B.     STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA
Bagan struktur organisasi koperasi menggambarkan susunan, isi, dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi dari pada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.                                             Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.      Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3.      Keputusan Rapat.

Struktur Organisasi Koperasi
Intern organisasi Koperasi terdiri dari 3 unsur yaitu :
1.      Unsur alat-alat perlengkapan organisasi :
a.       Rapat Anggota
b.      Pengurus
c.       Badan Pemeriksa
2.      Unsur dewan penasehat atau penasehat
3.     Unsur pelaksanaan-pelaksanaan yaitu manajer dan karyawan-karyawan koperasi lainnya.

C.    MANAJEMEN KOPERASI
Manajemen Koperasi harus dilaksanakan dengan cara Tiga Pendekatan Kelembagaan/Tiga Wajah, diantaranya:
ð  Koperasi sebagai lembaga organisasi ekonomi, artinya secara ekonomi koperasi harus :
ü  Mempunyai kegiatan usaha yang berkaitan dengan kepentingan anggotanya
ü  Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
ü  Dikelola secara layak, efisien, sehingga ada nilai tambah yang dapat dinikmati oleh koperasinya maupun oleh anggotanya.
ü  Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan usahanya, misalnya sistem dan prosedur manajemennya, akuntasinya dan sebagainya.

ð  Koperasi sebagai lembaga organisasi kemasyarakatan/sosial, artinya dari aspek sosialnya koperasi harus :
ü  Keanggotaan bersifat terbuka, tidak diskriminatif.
ü  Pengelolaan bersifat terbuka terhadap anggotanya sebagai pemilik koperasi
ü  Perlakuan yang adil terhadap anggotanya sesuai hak dan kewajibannya
ü  Adanya suatu wadah/forum untuk menampung aspirasi anggota dan aspirasi tersebut harus didengarkan
ü  Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan demokrasi dalam pelaksanaan roda organisasi koperasi

ð   Koperasi sebagai lembaga organisasi pendidikan, artinya koperasi harus :
ü  Merupakan tempat pendidikan idiologi koperasi, berorganisasi dan berusaha/bisnis bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
ü  Melaksanakan kegiatan khusus yang berkaitan dengan pendidikan anggotanya sesuai dengan kebutuhan
ü  Memberikan kesempatan (promosi) kepada anggotanya sesuai dengan persyaratan untuk menduduki formasi jabatan yang ada di koperasi.
ü  Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan dibidang kependidikan/latihan

konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi.pdf

No comments:

Post a Comment

isi yaaa ^^