BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN
BUMN
Badan Usaha Milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum
Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Perseroan terbatas
Perusahaaaan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
__________________________________________________________________
Lembaga keuangan
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi diInggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).
[sunting]
FUNGSI
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.
________________________________________________________________________________________
Kerjasama, Penggabungan, dan Ekspansi
a. Kerja Sama
Kartel
Kartel merupakan bentuk kerja sama antara beberapa badan usaha yang memproduksi barang yang sejenis. Maksud dari pembentukan kartel adalah untuk mengurangi dan meniadakan persaingan di antara mereka, karenanya diadakan perjanjian. Isi perjanjian yang dibuat disesuaikan dengan maksud pembentukan kartel. Bentuk kartel meliputi kartel daerah, kartel produksi, kartel pembagian laba, kartel kondisi, dan kartel harga.
Joint Venture
Joint veunture merupakan kerja sama beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai suatu konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat.
Ciri-ciri Joint Venture:
a) Merupakan perusahaan baru yang didirikan secara bersama-sama oleh beberapa perusahaan lain.
b) Modalnya berupa saham yang telah dipersiapkan oleh perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu.
c) Kekuasaan dan hal suara didasarkan pada banyaknya saham yang ditanam oleh masing-masing perusahaan pendiri.
d) Perusahaan pendiri Joint Venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing.
e) Di Indonesia, Joint Venture merupakan kerja sama perusahaan domestik dengan perusahaan asing.
f) Resiko ditanggung secara bersama-sama antara masing-masing partner melalui perusahaan yang berlainan.
b. Penggabungan
Trust
Trust merupakan gabungan beberapa badan usaha. Trust dibentuk dengan cara menggabungkan beberapa perusahaan (merger) sehingga menjadi suatu perusahaan yang besar. Seluruh kekayaan dari perusahaan lama berpindah kepada perusahaan baru. Trust dapat mengeluarkan saham dan obligasi. Masing-masing anggota (trustees) mempunyai tanggung-jawab terbatas, sebatas penyetoran modal awal. Trustees dipilih orang-orangnya oleh pemegang saham, yang pengurusnya dapat berganti-ganti.
c. Ekspansi
Holding Company
Holding company terjadi apabila perusahaan berada dalam kondisi keuangan sangat kuat, kemudian membeli saham-saham dari perusahaan. Artinya, terjadi pengambil alihan atas kekayaan dan kekuasaan dari suatu perusahaan. Perusahaan yang saham-sahamnya telah dibeli tidak lagi mempunyai kekuasaan, semua kekuasaan ditentukan oleh Holding company.
Menurut saya, lembaga yuridis seperti yang telah saya jelaskan diatas belum bisa memenuhi harapan rakyat contohnya dengan adanya privatisasi BUMN pada saat ini. Apabila kita tinjau dari definisi BUMN semula yaitu semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan undang-undang, maka tidak seharusnya ada privatisasi lagi dalam lembaga BUMN tersebut karena modal dari perusahaan tersebut merupakan kekayaan negara yang berasal dari sumbangan rakyat. Seharusnya lembaga BUMN di Indonesia harus lebih transparan dalam menjalankan perusahaannya sehingga rakyat Indonesia dapat melihat dan juga berpendapat dengan tujuan untuk mengontrol perusahaan yang bermodalkan kekayaan negara tersebut.
Selain itu, badan-badan yuridis diatas tidak menutup kemungkinan terdapat adanya penyelewengan seperti korupsi pada tahun 2010 lalu, diketahui bahwa negara mengalami kerugian yang berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan alasan tidak sinkronnya peraturan perundang-undangan. Selain itu, terdapat pula kasus korupsi pada bulan Februari lalu yaitu tentang korupsi Hambalang dan sumber dana pembelian saham Garuda yang diduga bersumber dari uang komisi yang diterima dari berbagai proyek pemerintah. Apabila korupsi-korupsi tersebut berlanjut, tidak hanya negara yang akan mengalami kerugian, rakyatpun akan merasakan akibat dari korupsi-korupsi tersebut yaitu tidak dapat menikmati sarana-sarana yang akan dibangun oleh negara karena sumber modal proyek pemerintah telah habis dipakai untuk membiayai hal lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan proyek pemerintahan. Hal tersebut dapat menjadi ancaman bagi negara Indonesia apabila dibiarkan terus menerus. Sebaiknya pemerintah harus lebih waspada dalam menjalankan program-programnya apabila melalui lembaga BUMN karena BUMN maupun lembaga-lembaga perizinan dicurigai rawan korupsi. Pemerintah juga harus terus mengawasi lembaga-lembaga tersebut agar tidak kecolongan dan menimbulkan kerugian yang besar nantinya.
No comments:
Post a Comment
isi yaaa ^^